Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Konsisten Lakukan Pengendalian Gratifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:33 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) memberikan pembekalan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten/kota terkait pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, Senin (20/6/2022).

Pembekalan dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dihadiri langsung seluruh kepala UPT Kanwil Sulsel, semantara jajaran pelaksana mengikuti secara daring. Narasumber kegiatan Hasnadirah selaku Koordinator Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Zona Integritas di Rupbasan Makassar

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan mengatakan, pihaknya memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan melalui upaya–upaya sistematis dengan membersihkan diri dari praktik–praktik KKN guna menjaga dan melindungi kredibilitas Kanwil Sulsel.

“Sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, kita berkewajiban menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, demikian pula kita wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK atau UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di lingkungan kerja kita,” jelas Liberti Sitinjak.

“Hal ini menjadi bukti nyata dari komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mewujudkan pemerintah yang anti KKN, sejalan dengan capaian Kanwil Sulsel yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2020 serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun ini,” ungkap Kakanwil.

Narasumber, Hasnadirah menjelaskan, yang dikenai kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelas Hasnadirah.

Sementara itu, benturan kepentingan merupakan situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved