Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Konsisten Lakukan Pengendalian Gratifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:33 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) memberikan pembekalan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten/kota terkait pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, Senin (20/6/2022).

Pembekalan dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dihadiri langsung seluruh kepala UPT Kanwil Sulsel, semantara jajaran pelaksana mengikuti secara daring. Narasumber kegiatan Hasnadirah selaku Koordinator Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Zona Integritas di Rupbasan Makassar

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan mengatakan, pihaknya memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan melalui upaya–upaya sistematis dengan membersihkan diri dari praktik–praktik KKN guna menjaga dan melindungi kredibilitas Kanwil Sulsel.

“Sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, kita berkewajiban menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, demikian pula kita wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK atau UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di lingkungan kerja kita,” jelas Liberti Sitinjak.

“Hal ini menjadi bukti nyata dari komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mewujudkan pemerintah yang anti KKN, sejalan dengan capaian Kanwil Sulsel yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2020 serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun ini,” ungkap Kakanwil.

Narasumber, Hasnadirah menjelaskan, yang dikenai kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved