Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Konsisten Lakukan Pengendalian Gratifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:33 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) memberikan pembekalan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten/kota terkait pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, Senin (20/6/2022).

Pembekalan dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dihadiri langsung seluruh kepala UPT Kanwil Sulsel, semantara jajaran pelaksana mengikuti secara daring. Narasumber kegiatan Hasnadirah selaku Koordinator Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Zona Integritas di Rupbasan Makassar

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan mengatakan, pihaknya memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan melalui upaya–upaya sistematis dengan membersihkan diri dari praktik–praktik KKN guna menjaga dan melindungi kredibilitas Kanwil Sulsel.

“Sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, kita berkewajiban menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, demikian pula kita wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK atau UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di lingkungan kerja kita,” jelas Liberti Sitinjak.

“Hal ini menjadi bukti nyata dari komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mewujudkan pemerintah yang anti KKN, sejalan dengan capaian Kanwil Sulsel yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2020 serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun ini,” ungkap Kakanwil.

Narasumber, Hasnadirah menjelaskan, yang dikenai kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yaitu pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved