Legislator Demokrat Rezki, Ingatkan Warga Pentingnya Pengelolaan Sampah
Minggu, 19 Juni 2022 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Legislator Makassar Minta Pelibatan Polisi dalam Penanganan Anjal
Akademisi Mukhtar Tahir membeberkan, kehadiran Perda tentang pengelolaan sampah menjadi penting sebagai patokan dalam menjaga kebersihan kota. Perda itu menjadi pegangan bagi setiap individu di Kota Makassar untuk bertanggung jawab atas setiap sampah yang dihasilkan.
"Kita semua secara personal selalu menjadi bagian dalam produksi sampah. Dari aktivitas yang kita lakukan, selalu ada sampah yang kita hasilkan. Kalau dibiarkan tanpa pengendalian, kita akan mendapatkan malapetaka dari apa yang kita buat sendiri," ungkapnya.
Sehingga kata dia, perlu adanya upaya preventif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Langkah kecilnya adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang.
Berdasarkan Perda ini, lanjut dia, sampah digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Baca juga:Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Kemudian sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah uang dihasilkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Akademisi Mukhtar Tahir membeberkan, kehadiran Perda tentang pengelolaan sampah menjadi penting sebagai patokan dalam menjaga kebersihan kota. Perda itu menjadi pegangan bagi setiap individu di Kota Makassar untuk bertanggung jawab atas setiap sampah yang dihasilkan.
"Kita semua secara personal selalu menjadi bagian dalam produksi sampah. Dari aktivitas yang kita lakukan, selalu ada sampah yang kita hasilkan. Kalau dibiarkan tanpa pengendalian, kita akan mendapatkan malapetaka dari apa yang kita buat sendiri," ungkapnya.
Sehingga kata dia, perlu adanya upaya preventif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Langkah kecilnya adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang.
Berdasarkan Perda ini, lanjut dia, sampah digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Baca juga:Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Kemudian sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah uang dihasilkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Lihat Juga :