Terdakwa Perdagangan Orang di Jambi Dihukum Ringan, Kak Seto Sebut Tidak Adil
loading...
A
A
A
JAMBI - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulya di atau yang akrab disapa Kak Seto menyatakan, vonis hakim terhadap pelaku TPPO Sudin alias Koko terlalu ringan.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis Sudin dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Berkurangnya jumlah korban, dari semula 30 kini menjadi 4 orang, merupakan salah satu contoh aspek hukum yang tidak menjerakan bagi para pelaku. Anak korban TPPO diduga berjumlah puluhan," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Dia berharap, hakim punya nurani dalam memutus keadilan, khususnya keadilan bagi anak-anak korban.
Sementara itu, Amsyarneddy yang ikut mengawal kasus ini menilai, tuntutan hukuman 10 tahun penjara ke pada pelaku Sudin tidak sebanding dengan banyaknya korban.
"Tuntutan tersebut termasuk ringan, semestinya minimal 15 tahun. Selain itu, bisa dikenakan pasal berlapis juga, karena ini sudah termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Seharusnya jaksa bisa menggali jumlah anak yang jadi korban," tegasnya.
Dirinya juga menyoroti adanya upaya damai yang dilakukan oleh tersangka, sehingga berdampak pada pengurangan hukuman. "Tidak bisa, karena mereka sudah berdamai, kemudian bisa mengurangi hukuman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sudin alias Koko, dituntut oleh JPU Kejari Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya dalam vonisnya, Sudin alias Koko, divonis 5 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis Sudin dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Berkurangnya jumlah korban, dari semula 30 kini menjadi 4 orang, merupakan salah satu contoh aspek hukum yang tidak menjerakan bagi para pelaku. Anak korban TPPO diduga berjumlah puluhan," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Dia berharap, hakim punya nurani dalam memutus keadilan, khususnya keadilan bagi anak-anak korban.
Sementara itu, Amsyarneddy yang ikut mengawal kasus ini menilai, tuntutan hukuman 10 tahun penjara ke pada pelaku Sudin tidak sebanding dengan banyaknya korban.
"Tuntutan tersebut termasuk ringan, semestinya minimal 15 tahun. Selain itu, bisa dikenakan pasal berlapis juga, karena ini sudah termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Seharusnya jaksa bisa menggali jumlah anak yang jadi korban," tegasnya.
Dirinya juga menyoroti adanya upaya damai yang dilakukan oleh tersangka, sehingga berdampak pada pengurangan hukuman. "Tidak bisa, karena mereka sudah berdamai, kemudian bisa mengurangi hukuman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sudin alias Koko, dituntut oleh JPU Kejari Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya dalam vonisnya, Sudin alias Koko, divonis 5 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta.
(san)