Berawal dari Konvoi, Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karenanya, kami konstruksikan pasal terkait dengan UU Ormas yaitu suatu organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," bebernya.
Kepolisian juga mengkonstuksikan dengan UU Nomor 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Dari hasil konstruksi tersebut, sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan organisasi tersebut. Baca: Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas
Hengki melanjutkan, dari hasil pengembangan, ditemukan adanya delik baru perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Diduga, Khilafatul Muslimin menggunakan sarana sekolah untuk menyebarkan paham atau doktrin anti-Pancasila.
"Metode syiar versi mereka yang selama ini dilakukan pertama, menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel. Artikel-artikel ini juga dilengkapi dengan adanya selebaran," beber Hengki.
Kepolisian juga mengkonstuksikan dengan UU Nomor 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Dari hasil konstruksi tersebut, sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan organisasi tersebut. Baca: Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas
Hengki melanjutkan, dari hasil pengembangan, ditemukan adanya delik baru perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Diduga, Khilafatul Muslimin menggunakan sarana sekolah untuk menyebarkan paham atau doktrin anti-Pancasila.
"Metode syiar versi mereka yang selama ini dilakukan pertama, menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel. Artikel-artikel ini juga dilengkapi dengan adanya selebaran," beber Hengki.
Lihat Juga :