Empat Perusahaan di Makassar Terjaring Pidana Perpajakan
loading...
A
A
A
Saat terduga pelanggar pajak dalam proses Bukper oleh petugas DJP, lantas hendak membayar pajak yang tertunda, dendanya hanya seratus persen.
Namun, saat proses penyidikan berlangsung, WP atau terduga pelanggar pajak akan dikenakan denda tiga hingga empat kali lipat.
"Pasal 8 ayat tiga itu, sewaktu dia (WP) bukper, dia bilang ok kita langsung bayar, dendanya hanya saretus persen. Kemudian waktu penyidikan itu bidang mengungkapkan lagi, dendanya 300-400 persen jadi tiga sampai empat kali lipat," tuturnya.
(agn)