Empat Perusahaan di Makassar Terjaring Pidana Perpajakan

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:47 WIB
loading...
A A A


Saat terduga pelanggar pajak dalam proses Bukper oleh petugas DJP, lantas hendak membayar pajak yang tertunda, dendanya hanya seratus persen.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung, WP atau terduga pelanggar pajak akan dikenakan denda tiga hingga empat kali lipat.

"Pasal 8 ayat tiga itu, sewaktu dia (WP) bukper, dia bilang ok kita langsung bayar, dendanya hanya saretus persen. Kemudian waktu penyidikan itu bidang mengungkapkan lagi, dendanya 300-400 persen jadi tiga sampai empat kali lipat," tuturnya.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)