Empat Perusahaan di Makassar Terjaring Pidana Perpajakan

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:47 WIB
loading...
Empat Perusahaan di...
Sebanyak empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi, diduga terlibat tindak pidana Perpajakan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi, diduga terlibat tindak pidana perpajakan .

Pelanggaran pajak keempat perusahaan tersebut, berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun, Bikin Perayaan Hari Pajak Tak Lagi Enak

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, keempat badan usaha tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. Ia juga bilang pihaknya dalam memproses keempat perusahaan tersebut secara profesional, dikarenakan telah merugikan Negara milyaran rupiah.

"Sedang dalam proses penyidikan empat WP (wajib pajak) dan kami memproses secara profesional atas temuan pelanggaran pajak empat perusahaan itu. Kami sebagai aparatur akan menjalankan tugas ini seprofesional mungkin karena kerugian negara yang ditimbulkan ke empat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah," tuturnya Kamis, (16/6/2022).

Arridel Mindra juga bilang, pihaknya tak tanggung tanggung dalam menindak badan usaha yang terus merugikan negara. "Yang memang terjaring tindak pidana perpajakan di sektor keuangan, yang merugikan negara dan tidak direspons dengan baik itu kita akan naikkan (ke penyidikan)," tegasnya.

Selain empat kasus tindak pidana perpajakan itu, lanjut Arridel, pihaknya saat ini juga mendalami adanya 15 badan usaha yang juga terindikasi tidak taat pajak. Kini pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti permulaan (bukper) pelanggaran pajak 15 perusahaan itu.

"Jadi bukti permulaan jadi 15 ini, berpotensi untuk nanti naik (penyidikan) jika sudah ada indikasi ada modus, ada pasal yang dilanggar dan ada kerugian negara tentu ada pelakunya," terangnya.

Namun demikian kata dia, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, pelanggar masih dapat diberi pengampunan. Pengampunan yang dimaksud, yaitu ketika si wajib pajak (WP) membayar pajak yang semestinya disertai dengan denda.

"Semua perpajakan ini bersifat ultimum remedium, yaitu adalah mendahulukan pendapatan negara dari pada hukum acara pidana," terang ucap Arridel.

Baca Juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus

Saat terduga pelanggar pajak dalam proses Bukper oleh petugas DJP, lantas hendak membayar pajak yang tertunda, dendanya hanya seratus persen.

Namun, saat proses penyidikan berlangsung, WP atau terduga pelanggar pajak akan dikenakan denda tiga hingga empat kali lipat.

"Pasal 8 ayat tiga itu, sewaktu dia (WP) bukper, dia bilang ok kita langsung bayar, dendanya hanya saretus persen. Kemudian waktu penyidikan itu bidang mengungkapkan lagi, dendanya 300-400 persen jadi tiga sampai empat kali lipat," tuturnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Anugerahi Ceria Corp Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Kabar Gembira untuk...
Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!
Olahraga Padel Kena...
Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak
Pramono: Pemutihan Pajak...
Pramono: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
Bank Jatim Dorong Peningkatan...
Bank Jatim Dorong Peningkatan Pajak Daerah dan Potensi Wisata
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved