Empat Perusahaan di Makassar Terjaring Pidana Perpajakan
Kamis, 16 Juni 2022 - 23:47 WIB
loading...
Sebanyak empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi, diduga terlibat tindak pidana Perpajakan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi, diduga terlibat tindak pidana perpajakan .
Pelanggaran pajak keempat perusahaan tersebut, berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun, Bikin Perayaan Hari Pajak Tak Lagi Enak
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, keempat badan usaha tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. Ia juga bilang pihaknya dalam memproses keempat perusahaan tersebut secara profesional, dikarenakan telah merugikan Negara milyaran rupiah.
"Sedang dalam proses penyidikan empat WP (wajib pajak) dan kami memproses secara profesional atas temuan pelanggaran pajak empat perusahaan itu. Kami sebagai aparatur akan menjalankan tugas ini seprofesional mungkin karena kerugian negara yang ditimbulkan ke empat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah," tuturnya Kamis, (16/6/2022).
Pelanggaran pajak keempat perusahaan tersebut, berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun, Bikin Perayaan Hari Pajak Tak Lagi Enak
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, keempat badan usaha tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. Ia juga bilang pihaknya dalam memproses keempat perusahaan tersebut secara profesional, dikarenakan telah merugikan Negara milyaran rupiah.
"Sedang dalam proses penyidikan empat WP (wajib pajak) dan kami memproses secara profesional atas temuan pelanggaran pajak empat perusahaan itu. Kami sebagai aparatur akan menjalankan tugas ini seprofesional mungkin karena kerugian negara yang ditimbulkan ke empat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah," tuturnya Kamis, (16/6/2022).
Lihat Juga :