Empat Perusahaan di Makassar Terjaring Pidana Perpajakan

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:47 WIB
loading...
Empat Perusahaan di...
Sebanyak empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi, diduga terlibat tindak pidana Perpajakan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi, diduga terlibat tindak pidana perpajakan .

Pelanggaran pajak keempat perusahaan tersebut, berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).



Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, keempat badan usaha tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. Ia juga bilang pihaknya dalam memproses keempat perusahaan tersebut secara profesional, dikarenakan telah merugikan Negara milyaran rupiah.

"Sedang dalam proses penyidikan empat WP (wajib pajak) dan kami memproses secara profesional atas temuan pelanggaran pajak empat perusahaan itu. Kami sebagai aparatur akan menjalankan tugas ini seprofesional mungkin karena kerugian negara yang ditimbulkan ke empat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah," tuturnya Kamis, (16/6/2022).

Arridel Mindra juga bilang, pihaknya tak tanggung tanggung dalam menindak badan usaha yang terus merugikan negara. "Yang memang terjaring tindak pidana perpajakan di sektor keuangan, yang merugikan negara dan tidak direspons dengan baik itu kita akan naikkan (ke penyidikan)," tegasnya.

Selain empat kasus tindak pidana perpajakan itu, lanjut Arridel, pihaknya saat ini juga mendalami adanya 15 badan usaha yang juga terindikasi tidak taat pajak. Kini pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti permulaan (bukper) pelanggaran pajak 15 perusahaan itu.

"Jadi bukti permulaan jadi 15 ini, berpotensi untuk nanti naik (penyidikan) jika sudah ada indikasi ada modus, ada pasal yang dilanggar dan ada kerugian negara tentu ada pelakunya," terangnya.

Namun demikian kata dia, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, pelanggar masih dapat diberi pengampunan. Pengampunan yang dimaksud, yaitu ketika si wajib pajak (WP) membayar pajak yang semestinya disertai dengan denda.

"Semua perpajakan ini bersifat ultimum remedium, yaitu adalah mendahulukan pendapatan negara dari pada hukum acara pidana," terang ucap Arridel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2907 seconds (0.1#10.140)