Tim Tabur Kejari Manado Tangkap Buronan Kasus Penyerobotan Tanah
Kamis, 16 Juni 2022 - 13:22 WIB
loading...
DPO kasus penyerobotan tanah berhasil ditangkap Jaksa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Buronan perkara tindak pidana umum atas nama Nontje None ditangkap di rumahnya.. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - DPO kasus penyerobotan tanah berhasil ditangkap Jaksa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Buronan perkara tindak pidana umum atas nama Nontje None ditangkap di rumahnya di lingkungan V Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Nontje None adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021. Baca juga: 2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Dibekuk, 4 HP dan 2 Kartu ATM Disita
"Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah , serta dipidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hijran, Kamis (16/6/2022)
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Nontje None adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021. Baca juga: 2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Dibekuk, 4 HP dan 2 Kartu ATM Disita
"Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah , serta dipidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hijran, Kamis (16/6/2022)
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Lihat Juga :