Tim Tabur Kejari Manado Tangkap Buronan Kasus Penyerobotan Tanah
loading...
A
A
A
MANADO - DPO kasus penyerobotan tanah berhasil ditangkap Jaksa dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Buronan perkara tindak pidana umum atas nama Nontje None ditangkap di rumahnya di lingkungan V Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Nontje None adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021.
"Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah , serta dipidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hijran, Kamis (16/6/2022)
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan pada Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021," tutur Hijran
Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado pada dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.
"Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya," pungkas Hijran.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Nontje None adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021.
"Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah , serta dipidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hijran, Kamis (16/6/2022)
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan pada Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021," tutur Hijran
Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado pada dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.
"Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya," pungkas Hijran.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(don)