Kasus Dugaan Investasi Bodong di Maros Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 15 Juni 2022 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Kompol Ridwan menjelaskan, penyerahan tersangka ini ke kejaksaan Negeri Maros diterima langsung oleh Kasubsi Intel kejaksaan Negeri Maros, Arkam Rusidi.
"Kita sudah menyerahkan secara langsung tersangkanya ke Kejaksaan. Itu artinya kasus ini sudah P21," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di kecamatan Turikale. Dia melaporkan adanya kesalahan ketikamodalinvestasinyake Tasya dan provitnya tidak dibayarkan.
Padahal kata dia, korban telah berinvestasi sejak bulan agustus 2021. Sesuai perjanjian keuntungan dariinvestasitersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Dia menambahkan, saat korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah Tasya di Nusa Idaman, tapi tidak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan itu ke Polsek Turikale.
"Kita sudah menyerahkan secara langsung tersangkanya ke Kejaksaan. Itu artinya kasus ini sudah P21," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di kecamatan Turikale. Dia melaporkan adanya kesalahan ketikamodalinvestasinyake Tasya dan provitnya tidak dibayarkan.
Padahal kata dia, korban telah berinvestasi sejak bulan agustus 2021. Sesuai perjanjian keuntungan dariinvestasitersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Dia menambahkan, saat korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah Tasya di Nusa Idaman, tapi tidak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan itu ke Polsek Turikale.
Lihat Juga :