Kasus Dugaan Investasi Bodong di Maros Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 15 Juni 2022 - 22:49 WIB
loading...
Jajaran kepolisian telah menyerahkan pelaku dan barang bukti investasi bodong ke Kejaksaan Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Tasya Maylani memasuki babak baru.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, saat ini perkara penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi bodong ini telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros. Rabu, (15/6/2022).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Tak hanya itu, Pihak Penyidik Polsek Turikale juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
"Tersangka Tasya Maylani telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 Jo. Pasal. 65 KUHP," jelasnya.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, saat ini perkara penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi bodong ini telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros. Rabu, (15/6/2022).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Tak hanya itu, Pihak Penyidik Polsek Turikale juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
"Tersangka Tasya Maylani telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 Jo. Pasal. 65 KUHP," jelasnya.
Lihat Juga :