Retaknya Hubungan Dwitunggal Soekarno-Hatta hingga Mundur sebagai Wapres, Begini Cerita Sebenarnya
Kamis, 16 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Silang pendapat antara Bung Karno dan Bung Hatta juga muncul dalam masalah Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada tahun 1956 rapat DPR menghasilkan kesepakatan menyetujui terbitnya RUU tentang pembatalan perjanjian KMB. Perjanjian KMB dinilai tidak menguntungkan kedaulatan Indonesia.
Baca juga: 3 Wejangan Tan Malaka untuk Bung Karno, Salah Satunya soal Jakarta
Mahkamah Agung berpendapat keputusan rapat DPR tersebut sah secara konstitusi. Namun Presiden Soekarno menolak menandatangani penerbitan RUU. “Desakan Hatta sebagai Wakil Presiden agar Presiden Soekarno menandatangani RUU tersebut tidak dipedulikan,” tulis Deliar Noer.
Riak-riak ketidaksepahaman pikiran Dwitunggal sebetulnya sudah tampak sebelum pelaksanaan Pemilu 1955. Jauh hari sebelum kampanye pemilihan umum digelar, Presiden Soekarno ikut berkampanye. Bung Karno yang tidak berpartai dan juga tidak dicalonkan dalam pemilu, berpidato di Amuntai, Kalimantan Selatan, tahun 1953. Isi kampanyenya mengajak rakyat menolak gagasan negara Islam.
Bagi Hatta hal itu kurang tepat. Dalam sistem kabinet parlementer. Apa yang dilakukan kepala negara dan wakil kepala negara tidak hanya harus diketahui dan disetujui kabinet. Tapi juga harus sejalan dengan kebijaksanaan kabinet. Sementara Bung Karno dianggap lebih suka memosisikan diri sebagai pemimpin rakyat dari pada Presiden konstitusional.
Bung Karno lebih suka berbicara atau berpidato langsung dengan rakyat di dalam rapat-rapat umum yang itu seakan lebih utama dari pada berpidato di depan DPR. Bung Karno juga dianggap kerap memasuki urusan yang menjadi wilayah kabinet. Ia pernah menuntut agar disetujui membakar semangat rakyat dalam menghadapi masalah Irian tahun 1950-1951.
“Tuntutan yang terpaksa secara tegas ditolak Perdana Menteri Natsir,” tulis Deliar Noer dalam “Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965 (1987).
Baca juga: Kisah Bung Karno, Kekuatan Gaibnya Hilang Setelah Beranjak Dewasa
Baca juga: 3 Wejangan Tan Malaka untuk Bung Karno, Salah Satunya soal Jakarta
Mahkamah Agung berpendapat keputusan rapat DPR tersebut sah secara konstitusi. Namun Presiden Soekarno menolak menandatangani penerbitan RUU. “Desakan Hatta sebagai Wakil Presiden agar Presiden Soekarno menandatangani RUU tersebut tidak dipedulikan,” tulis Deliar Noer.
Riak-riak ketidaksepahaman pikiran Dwitunggal sebetulnya sudah tampak sebelum pelaksanaan Pemilu 1955. Jauh hari sebelum kampanye pemilihan umum digelar, Presiden Soekarno ikut berkampanye. Bung Karno yang tidak berpartai dan juga tidak dicalonkan dalam pemilu, berpidato di Amuntai, Kalimantan Selatan, tahun 1953. Isi kampanyenya mengajak rakyat menolak gagasan negara Islam.
Bagi Hatta hal itu kurang tepat. Dalam sistem kabinet parlementer. Apa yang dilakukan kepala negara dan wakil kepala negara tidak hanya harus diketahui dan disetujui kabinet. Tapi juga harus sejalan dengan kebijaksanaan kabinet. Sementara Bung Karno dianggap lebih suka memosisikan diri sebagai pemimpin rakyat dari pada Presiden konstitusional.
Bung Karno lebih suka berbicara atau berpidato langsung dengan rakyat di dalam rapat-rapat umum yang itu seakan lebih utama dari pada berpidato di depan DPR. Bung Karno juga dianggap kerap memasuki urusan yang menjadi wilayah kabinet. Ia pernah menuntut agar disetujui membakar semangat rakyat dalam menghadapi masalah Irian tahun 1950-1951.
“Tuntutan yang terpaksa secara tegas ditolak Perdana Menteri Natsir,” tulis Deliar Noer dalam “Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965 (1987).
Baca juga: Kisah Bung Karno, Kekuatan Gaibnya Hilang Setelah Beranjak Dewasa
Lihat Juga :