Pemkab Maros Gelentorkan Rp500 Juta untuk Pilkades Serentak
Rabu, 15 Juni 2022 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, syarat domisili, penduduk luar desa pun, bisa mendaftar jadi calon. “Dulu kan calon kepala desa itu hanya boleh yang berasal dari desa yang bersangkutan. Sekarang sudah tidak dibatasi lagi,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan pemilihan kepala desa akan dimulai pada bulan Juli. Pemungutan suara dilaksanakan pada November mendatang.
Sebanyak 16 desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan pemilihan kepala desa akan dimulai pada bulan Juli. Pemungutan suara dilaksanakan pada November mendatang.
Sebanyak 16 desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
(agn)
Lihat Juga :