Pemkab Maros Gelentorkan Rp500 Juta untuk Pilkades Serentak

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:29 WIB
loading...
A A A
“Sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. Sekarang minimal 25 tahun bisa mencalonkan di desa,” katanya.



Kemudian, syarat domisili, penduduk luar desa pun, bisa mendaftar jadi calon. “Dulu kan calon kepala desa itu hanya boleh yang berasal dari desa yang bersangkutan. Sekarang sudah tidak dibatasi lagi,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan pemilihan kepala desa akan dimulai pada bulan Juli. Pemungutan suara dilaksanakan pada November mendatang.

Sebanyak 16 desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3013 seconds (0.1#10.140)