DPPPA Makassar Terima 200 Laporan Kasus Kekerasan Anak
Rabu, 15 Juni 2022 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Namun setelah diberlakukannya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hal ini dinilai bisa menjadi solusi yang baik dalam penanganan ABH. Pasalnya, Undang-Undang SPPA lebih mengutamakan pendekaan keadilan restoratif melalui sistem diversi.
"Anak yang berhadapan hukum, apalagi kalau tidak ada korbannya, baiknya dibina saja. Jalur hukum bukan jalan keluar untuk menghukum anak. Jika anak ditahan, maka setelah keluar tahanan dia akan lebih menjadi-jadi. Mending tidak usah diproses, baiknya dibina dan diawasi," jelasnya.
Baca Juga: Balai Anak Toddopuli Makassar dan PerDIK Beri Layanan Anak Kedisabilitasan
Kendati demikian, lanjut dia, masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU SPPA. Sebab tidak jarang pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda.
"Belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak. Undang-undang SPPA belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat," tandasnya.
"Anak yang berhadapan hukum, apalagi kalau tidak ada korbannya, baiknya dibina saja. Jalur hukum bukan jalan keluar untuk menghukum anak. Jika anak ditahan, maka setelah keluar tahanan dia akan lebih menjadi-jadi. Mending tidak usah diproses, baiknya dibina dan diawasi," jelasnya.
Baca Juga: Balai Anak Toddopuli Makassar dan PerDIK Beri Layanan Anak Kedisabilitasan
Kendati demikian, lanjut dia, masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU SPPA. Sebab tidak jarang pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda.
"Belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak. Undang-undang SPPA belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :