DPPPA Makassar Terima 200 Laporan Kasus Kekerasan Anak
Rabu, 15 Juni 2022 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Achi berujar, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
Pihaknya terus memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, dan pengaduan, dalam pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.
"Kami terus memperkuat layanan dengan tim jejaring, setiap tiga bulan sekali aparat penegak hukum datang ke kami untuk memperkuat sinergitas layanan," tuturnya.
Sementara itu, Hakim Anak Pengadilan Negeri Makassar, Herianto, mengatakan anak berhadapan hukum alias ABH butuh perlindungan khusus. Olehnya itu, hal tersebut menjadi salah satu bagian dari atensi kasus kekerasan terhadap anak.
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan ABH mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Kata Herianto, undang-undang tersebut menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman atau retributif yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak.
"Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Pihaknya terus memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, dan pengaduan, dalam pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.
"Kami terus memperkuat layanan dengan tim jejaring, setiap tiga bulan sekali aparat penegak hukum datang ke kami untuk memperkuat sinergitas layanan," tuturnya.
Sementara itu, Hakim Anak Pengadilan Negeri Makassar, Herianto, mengatakan anak berhadapan hukum alias ABH butuh perlindungan khusus. Olehnya itu, hal tersebut menjadi salah satu bagian dari atensi kasus kekerasan terhadap anak.
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan ABH mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Kata Herianto, undang-undang tersebut menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman atau retributif yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak.
"Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Lihat Juga :