DPPPA Makassar Terima 200 Laporan Kasus Kekerasan Anak

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:45 WIB
loading...
DPPPA Makassar Terima...
Suasana pelaksanaan rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektoral terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kantor DPPPA Makassar. Foto/SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sekitar 200 laporan kasus kekerasan anak yang diterima pihaknya sepanjang Januari-Juni 2022. Jumlah itu terbilang tinggi dan menandakan masih maraknya kekerasan anak di Kota Daeng.

Kepala DPPPA Makassar, Achi Soleman, membenarkan dalam kurun enam bulan terakhir ini, ada 200 laporan kasus kekerasan anak yang masuk ke pihaknya. Jumlah itu pun tergolong cukup tinggi.

Baca Juga: Balai Anak Toddopuli Makassar Sasar 3.950 Anak untuk Program Atensi

"Di antara kasus kekerasan lain, memang kasus dominan yang kami hadapi saat ini adalah kasus kekerasan terhadap anak . Untuk kasus yang masuk di UPTD dari Januari ke Juni memang ada sekitar 200 kasus, kata dia, dalam rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektor terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kantor DPPPA Makassar, Selasa (15/6/2022).

Achi mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak banyak dipengaruhi persoalan sosial ekonomi. Termasuk di dalamnya anak yang tidak mendapat kasih sayang yang cukup dari orang tua atau keluarga terdekatnya.

"Kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat karena asal muasal dari segala persoalan yang terjadi adalah keluarga. Jadi memang butuh pola pengasuhan yang baik, ketahanan keluarga yang baik, dan lingkungan keluarga yang ikut mendukung setiap langkah pengasuhan kepada anak," jelasnya.

Kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada anak di kemudian hari. Secara fisik, bisa dilihat dari sekujur tubuh yang kadang muncul tanda-tanda bekas kekerasan, dan secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik.

Achi berujar, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.

Pihaknya terus memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, dan pengaduan, dalam pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.

"Kami terus memperkuat layanan dengan tim jejaring, setiap tiga bulan sekali aparat penegak hukum datang ke kami untuk memperkuat sinergitas layanan," tuturnya.

Sementara itu, Hakim Anak Pengadilan Negeri Makassar, Herianto, mengatakan anak berhadapan hukum alias ABH butuh perlindungan khusus. Olehnya itu, hal tersebut menjadi salah satu bagian dari atensi kasus kekerasan terhadap anak.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan ABH mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Kata Herianto, undang-undang tersebut menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman atau retributif yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak.

"Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Namun setelah diberlakukannya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hal ini dinilai bisa menjadi solusi yang baik dalam penanganan ABH. Pasalnya, Undang-Undang SPPA lebih mengutamakan pendekaan keadilan restoratif melalui sistem diversi.

"Anak yang berhadapan hukum, apalagi kalau tidak ada korbannya, baiknya dibina saja. Jalur hukum bukan jalan keluar untuk menghukum anak. Jika anak ditahan, maka setelah keluar tahanan dia akan lebih menjadi-jadi. Mending tidak usah diproses, baiknya dibina dan diawasi," jelasnya.

Baca Juga: Balai Anak Toddopuli Makassar dan PerDIK Beri Layanan Anak Kedisabilitasan

Kendati demikian, lanjut dia, masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU SPPA. Sebab tidak jarang pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda.

"Belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak. Undang-undang SPPA belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kekerasan Anak...
Kasus Kekerasan Anak di Yogya, Menteri PPPA Beberkan 44% Daycare Belum Punya Izin
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Puluhan Anak Disiksa...
Puluhan Anak Disiksa di Daycare Little Arestha Jogja, KPAI: Lebih Sistematis
53 Anak Jadi Korban...
53 Anak Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha, Pemprov DIY Beri Pendampingan Psikologis
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Kekerasan Daycare Yogyakarta...
Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Rekomendasi
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved