Menkumham Yasonna: Pangkas Rantai Birokrasi Pengurusan Dokumen Lintas Negara
Rabu, 15 Juni 2022 - 01:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Perahu Terbelah Disambar Petir, 2 Nelayan di Bone Tercebur Satu Tewas.
Dengan layanan Apostille, sekarang prosesnya lebih cepat karena melalui satu pintu. Ada 66 jenis dokumen yang bisa dilegalisasi dengan layanan ini mulai pengajuan visa, akta pernikahan, ijasah, dokumen investasi dan lainnya.
Satu dokumen dapat digunakan di 121 negara penganut konvesi Apostille. "Ini dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected," ujar Yasonna.
Baca Juga: Miris, Pasutri di Denpasar Terpaksa Curi Besi Penutup Gorong-gorong buat Tebus Obat Anak.
Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille 4 Juni 2022 lalu, permohonan dokumen tercatat mencapai 2.918 permohonan. "Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari," pungkasnya.
Dengan layanan Apostille, sekarang prosesnya lebih cepat karena melalui satu pintu. Ada 66 jenis dokumen yang bisa dilegalisasi dengan layanan ini mulai pengajuan visa, akta pernikahan, ijasah, dokumen investasi dan lainnya.
Satu dokumen dapat digunakan di 121 negara penganut konvesi Apostille. "Ini dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected," ujar Yasonna.
Baca Juga: Miris, Pasutri di Denpasar Terpaksa Curi Besi Penutup Gorong-gorong buat Tebus Obat Anak.
Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille 4 Juni 2022 lalu, permohonan dokumen tercatat mencapai 2.918 permohonan. "Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :