Penampakan Hasil Penggerebekan Lokasi Judi di Asia Mega Mas dan MMTC Medan
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Hadi menerangkan, memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi semata, tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat. "Pak Kapolda Sumut tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan Beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat dalam aksi perjudian akan ditindak tegas," ujarnya.
Sementara 19 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas dari Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Namun bisa dihadirkan pada konferensi pers hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Berseragam Polisi, Pelaku Perampokan Pengemis di Medan Akhirnya Diciduk
Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, kelima tersangka yang tidak hadir dan terkonfirmasi Covid-19 dan masih dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, menunggu tes kesehatan lanjutan di Mapoldasu. "Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS KM, S, JW dan l," katanya.
Tatan juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. "Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan.
Sementara 19 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas dari Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Namun bisa dihadirkan pada konferensi pers hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Berseragam Polisi, Pelaku Perampokan Pengemis di Medan Akhirnya Diciduk
Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, kelima tersangka yang tidak hadir dan terkonfirmasi Covid-19 dan masih dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, menunggu tes kesehatan lanjutan di Mapoldasu. "Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS KM, S, JW dan l," katanya.
Tatan juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. "Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan.
Lihat Juga :