ABG 17 Tahun Diperkosa Sopir Travel di Dalam Mobil

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:45 WIB
loading...
ABG 17 Tahun Diperkosa...
Sopir travel pelaku pemerkosaan di Bengkulu dibekuk. Foto: Fajri/SINDOnews
A A A
BENGKULU - Seorang sopir travel, warga Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial IBS (21), melakukan pemerkosaan terhadap gadis cantik berusia 17 tahun.

Korban diperkosa di tepi Jalan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi bejat pelaku, dilakukan di dalam mobil miliknya.

Di mana aksi itu diperbuat terduga pelaku, sebelum mengantarkan korban ke rumah rekannya di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.



Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Hutapea mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban naik mobil travel yang disopiri terduga pelaku dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.

Setiba di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, terduga pelaku mengantar salah satu penumpang lain terlebih dahulu ke Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Lalu, terduga pelaku membawa korban ke Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Di tengah jalan, IBS memberhentikan mobil dan memperkosa korban di dalam mobil tersebut.



Usai memperkosa korban, pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu rekannya, di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya di rumah rekannya, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku pun langsung melarikan diri.

"Saat itu, ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar pelaku," sambungnya.

Pelaku ditangkap ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dan langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma, serta mengalami sakit di bagian kemaluannya," jelasnya.



Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," sambungnya.

Turut diamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver BG-1925-HC.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)