PMK Menyebar di 40 Kelurahan, Pemkab Gunungkidul Syaratkan SKKH Lebih Rumit
Selasa, 14 Juni 2022 - 08:30 WIB
loading...
PMI di Gunungkidul sudah menyebar di 40 kelurahan, pemkab syaratkan SKKH lebih rumit.Foto/ilustrasi
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menyebar di 40 kelurahan dari 13 kapanewon di Gunungkidul. Dinas peternakan setempat mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK terus meningkat. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan. Tak lagi di kabupaten tetapi kelurahan.
"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari kabupaten ke kapanewon sekarang ke kelurahan," terangnya, Selasa (14/6/2022).
Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan berasal dari wilayah terbebas PMK. Jika ukurannya kabupaten, hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi kelurahan.
Saat ini Gunungkidul telah kembali membuka semua pasar hewan mereka setelah sempat ditutup selama 2 pekan. Pasaran atau hari buka pertama masih mentolerir pedagang dari luar daerah yang belum bisa menunjukkan SKKH.
"Kalau hari pertama pasaran masih bisa kami maklumi pedagang luar daerah tidak membawa SKKH, tetapi kalau pasaran berikutnya atau 5 hari kemudian mereka wajib bawa SKKH. Kalau tidak pasti kami minta bawa pulang hewannya," papar dia.
Untuk distribusi hewan ternak ke provinsi lain memang ada pengetatan yaitu disertai dengan SKKH yang dikeluarkan dinas peternakan provinsi. Ada satu persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang yang ingin mengirimkan hewan ke luar daerah beda provinsi.
Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK terus meningkat. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan. Tak lagi di kabupaten tetapi kelurahan.
"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari kabupaten ke kapanewon sekarang ke kelurahan," terangnya, Selasa (14/6/2022).
Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan berasal dari wilayah terbebas PMK. Jika ukurannya kabupaten, hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi kelurahan.
Saat ini Gunungkidul telah kembali membuka semua pasar hewan mereka setelah sempat ditutup selama 2 pekan. Pasaran atau hari buka pertama masih mentolerir pedagang dari luar daerah yang belum bisa menunjukkan SKKH.
"Kalau hari pertama pasaran masih bisa kami maklumi pedagang luar daerah tidak membawa SKKH, tetapi kalau pasaran berikutnya atau 5 hari kemudian mereka wajib bawa SKKH. Kalau tidak pasti kami minta bawa pulang hewannya," papar dia.
Untuk distribusi hewan ternak ke provinsi lain memang ada pengetatan yaitu disertai dengan SKKH yang dikeluarkan dinas peternakan provinsi. Ada satu persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang yang ingin mengirimkan hewan ke luar daerah beda provinsi.
Lihat Juga :