Ambil Untung Tes COVID Bisa Dihukum Pidana dan Pencabutan Izin Usaha
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Dugaan adanya ambil untung di tengah pandemi, kata dia, adalah pelanggaran berat bagi hak konsumen. Hal itu diatur UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No 8/1999. Sanksi bagi yang melanggar bisa pencabutan izin usaha hingga pidananya 5 tahun penjara
Praktik bisnis pelaku usaha kesehatan paling tidak akan melanggar 6 undang-undang dan bisa dikenakan hukuman berlapis. Yaitu KUHPerdata, JUHPidana, UU Perdagangan, UU Tindak Pidana Perekonomian, dan UU Kesehatan.
Oleh karenanya, HLKI meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kemendag dan Kemenkes bisa ikut ikut menertibkan tarif tes COVID. Di tingkat daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan mestinya ikut melakukan pengawasan.(Baca juga : Pemprov Jabar Pertimbangkan Stop Impor Alat Tes COVID-19 )
Praktik bisnis pelaku usaha kesehatan paling tidak akan melanggar 6 undang-undang dan bisa dikenakan hukuman berlapis. Yaitu KUHPerdata, JUHPidana, UU Perdagangan, UU Tindak Pidana Perekonomian, dan UU Kesehatan.
Oleh karenanya, HLKI meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kemendag dan Kemenkes bisa ikut ikut menertibkan tarif tes COVID. Di tingkat daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan mestinya ikut melakukan pengawasan.(Baca juga : Pemprov Jabar Pertimbangkan Stop Impor Alat Tes COVID-19 )
(nun)
Lihat Juga :