Perombakan Komposisi Pejabat BUMD Makassar Terkesan Dipaksakan
Minggu, 12 Juni 2022 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya harus ada aturan dulu baru orang, jangan orang dulu baru aturan. Kacau kota ini kalau dikelola tanpa aturan," tutur dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini.
Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Politik, Ali Armunanto. Kata dia, semua tindakan dan keputusan harus memiliki dasar hukum.
Penetapan direksi dan dewan pengawas BUMD harus memiliki acuan. Jika tidak, maka akan menjadi masalah di kemudian hari.
Jika pun acuannya belum ada, menurutnya pemerintah kota perlu berkompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lebih jauh, Ali tak menampik jika BUMD kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengakomodir kepentingan politik, dalam artian mengakomodir di luar posisi struktural.
Baca Juga: Pengamat Sebut Politisi Tak Cocok Menjabat Direksi BUMD Makassar
"Kalau pendukung yang PNS kan dikasih jabatan PNS saja, tetapi yang di luar ini jalurnya cuma dua. Kalau bukan tenaga ahli, tentu jadi direksi di BUMD," ujarnya.
Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Politik, Ali Armunanto. Kata dia, semua tindakan dan keputusan harus memiliki dasar hukum.
Penetapan direksi dan dewan pengawas BUMD harus memiliki acuan. Jika tidak, maka akan menjadi masalah di kemudian hari.
Jika pun acuannya belum ada, menurutnya pemerintah kota perlu berkompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lebih jauh, Ali tak menampik jika BUMD kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengakomodir kepentingan politik, dalam artian mengakomodir di luar posisi struktural.
Baca Juga: Pengamat Sebut Politisi Tak Cocok Menjabat Direksi BUMD Makassar
"Kalau pendukung yang PNS kan dikasih jabatan PNS saja, tetapi yang di luar ini jalurnya cuma dua. Kalau bukan tenaga ahli, tentu jadi direksi di BUMD," ujarnya.
Lihat Juga :