Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp10 Miliar Diringkus saat Sembunyi di Tangerang
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan rekening koran milik pelaku Sherly, polisi menemukan nilai transaksi yang sangan fantastis, yakni hingga mencapai Rp11 miliar dalam waktu enam bulan.
Baca juga: IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Sementara Sherly mengaku menjalankan kegiatannya sejak tahun 2019. Uang yang diinvestasikan para korbannya dibelikan dua unit mobil, rumah di kawasan elit Kota Batam seharga Rp2 miliar, perhiasan dan tas-tas mahal.
Saat ditangkap, Sherly dalam kondisi hamil tua. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Sementara Sherly mengaku menjalankan kegiatannya sejak tahun 2019. Uang yang diinvestasikan para korbannya dibelikan dua unit mobil, rumah di kawasan elit Kota Batam seharga Rp2 miliar, perhiasan dan tas-tas mahal.
Saat ditangkap, Sherly dalam kondisi hamil tua. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :