Retribusi IMB Kota Palopo Masih Zero Rupiah
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:19 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PALOPO - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palopo dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih zero rupiah atau Rp0, per bulan Mei 2022.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, target PAD retribusi IMB Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar.
Baca juga: Wali Kota Palopo Diundang Khusus Terima Hibah Aset dari BNPB
Kepala Bidang Perizinan, Erick, kepada SINDOnews membenarkan kondisi tersebut. Meski demikian, dirinya optimistis target retribusi IMB Rp4,5 miliar dapat terpenuhi hingga Desember akhir tahun nanti.
Mantan Lurah Lebang ini menjelaskan, lambatnya realisasi PAD retribusi IMB dikarenakan ada perubahan regulasi tentang IMB pada tahun 2021.
Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tiga Kelurahan di Kota Palopo Belum Nikmati Jaringan Komunikasi dan Internet
"Tahun 2022 Perwali-nya sudah diteken Pak Wali beberapa bulan lalu, sehingga saat ini tidak ada kendala. Di sistem kami ada 3 pemohon yang siap diinput datanya dan siap membayar," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanzah, secara terpisah menyampaikan akan mempertanyakan hal ini ke DPMPTSP. Menurutnya, jika Peraturan Daerah atau Perwali tentang retribusi PBG sudah terbit di awal tahun mestinya pemasukan PAD retribusi IMB sudah menunjukan angka.
"Sangat disayangkan jika masih nol rupiah. Sekarang sudah akhir semester 1, mestinya PAD IMB sudah 50 persen, minimal mendekati 50 persen. Saya rasa, perubahan aturan tentang IMB sudah tidak ada kendala,"ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Dorong Pencanangan Imunisasi Anak di Palopo
Sekertaris Komisi III DPRD Kota Palopo, Evendi Sarapang, kepada SINDOnews, menyampaikan, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah OPD yang menjadi mitra mereka di Komisi III.
"Kami juga baru melakukan resuffle komisi. Saya sendiri dari komisi I masuk ke komisi III. Untuk mempertajam pengawasan dan mendorong kinerja teman-teman eskekutif, dalam waktu dekat kami akan lakukan pertemuan dengan beberapa OPD mitra Komisi III," kuncinya.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, target PAD retribusi IMB Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar.
Baca juga: Wali Kota Palopo Diundang Khusus Terima Hibah Aset dari BNPB
Kepala Bidang Perizinan, Erick, kepada SINDOnews membenarkan kondisi tersebut. Meski demikian, dirinya optimistis target retribusi IMB Rp4,5 miliar dapat terpenuhi hingga Desember akhir tahun nanti.
Mantan Lurah Lebang ini menjelaskan, lambatnya realisasi PAD retribusi IMB dikarenakan ada perubahan regulasi tentang IMB pada tahun 2021.
Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tiga Kelurahan di Kota Palopo Belum Nikmati Jaringan Komunikasi dan Internet
"Tahun 2022 Perwali-nya sudah diteken Pak Wali beberapa bulan lalu, sehingga saat ini tidak ada kendala. Di sistem kami ada 3 pemohon yang siap diinput datanya dan siap membayar," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanzah, secara terpisah menyampaikan akan mempertanyakan hal ini ke DPMPTSP. Menurutnya, jika Peraturan Daerah atau Perwali tentang retribusi PBG sudah terbit di awal tahun mestinya pemasukan PAD retribusi IMB sudah menunjukan angka.
"Sangat disayangkan jika masih nol rupiah. Sekarang sudah akhir semester 1, mestinya PAD IMB sudah 50 persen, minimal mendekati 50 persen. Saya rasa, perubahan aturan tentang IMB sudah tidak ada kendala,"ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Dorong Pencanangan Imunisasi Anak di Palopo
Sekertaris Komisi III DPRD Kota Palopo, Evendi Sarapang, kepada SINDOnews, menyampaikan, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah OPD yang menjadi mitra mereka di Komisi III.
"Kami juga baru melakukan resuffle komisi. Saya sendiri dari komisi I masuk ke komisi III. Untuk mempertajam pengawasan dan mendorong kinerja teman-teman eskekutif, dalam waktu dekat kami akan lakukan pertemuan dengan beberapa OPD mitra Komisi III," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :