2 WNI Ditahan di Papua Nugini selama 5 Hari Akhirnya Dipulangkan
loading...
A
A
A
Selanjutnya membawa mereka untuk menjalankan sidang di Port Moresby. Setelah itu kedua WNI kemudian dibawa menuju Vanimo City dan bermalam di Kantor Konsulat RI di Vanimo. Hingga akhirnya pada Jumat (3/6/2022) kedua WNI di deportasi ke Indonesia oleh Pemerintah PNG melalui Via PLBN Skouw.
"Dengan adanya kejadian ini, tentu ke depan perlu ada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan PNG, guna melihat kembali titik-titik koordinat batas wilayah, agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Suzana Wanggai.
Sementara Konsulat RI di Vanimo Alen Simarmata menyampaikan terimaksih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyetujui surat masuk permohonan Pemulangan dua WNI yang sempat ditahan di PNG.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada pemerintah PNG atas kerjasamanya yang telah menyetujui pemulangan warga Indonesia. Kami mewakili pemerintah Republik Indonesia memohon maaf kepada pemerintah PNG atas kelalaian yang dilakukan warga negara kami," kata Alen.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
(shf)