2 WNI Ditahan di Papua Nugini selama 5 Hari Akhirnya Dipulangkan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:34 WIB
loading...
Dua WNI yang ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw. Foto/iNews TV/ Omega Batkorumbawa
A
A
A
JAYAPURA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw.
Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Baca juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mereka bertugas di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022 .
Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Baca juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mereka bertugas di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022 .
Lihat Juga :