Perda Retribusi PBG Baru Dimiliki 4 Daerah di Sulsel, Luwu Salah Satunya

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
Perda Retribusi PBG...
Tampak sejumlah peserta dalam Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Gammara Hotel Makassar. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Sejak nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, maka pemda dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG wajib memiliki peraturan daerah (Perda).

Begitu pentingnya regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyiapkan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya PP 16/2021.

Baca juga:Dekranasda Luwu Menangkan Dua Nominasi pada Sulsel Craft 2022

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Sulsel, rupanya baru 4 daerah yang telah memiliki Perda tentang Retribusi PBG dari 24 Kabupaten/Kota yang ada.

Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Sidrap, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Luwu.

Hal tersebut diungkap oleh tim dari Direktorat Bina Penataan Bangunan, Kementerian PUPR saat menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Acara yang digelar di Gammara Hotel Makassar , selama tiga hari, 8-10 Juni itu, diikuti Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dari 24 kabupaten/kota. Kegiatan dibuka Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel, Ahmad Asiri.

Baca juga:Dekranasda Luwu Pamerkan Batik dan Kerajinan Dari Limbah di Sulsel Craft 2022

Kadis PUPR Luwu, Ikhsan Asaad yang ikut pada acara tersebut menyampaikan kesyukurannya, karena dari empat daerah di Sulsel yang telah memiliki Perda Retribusi PBG, Kabupaten Luwu adalah salah satunya.

"Data yang dirilis melalui SIMBG per tanggal 08 Juni 2022 kemarin, Luwu berada pada posisi tertinggi tingkat permohonan PBG sejak sistem ini dioperasikan," kata Ikhsan Asaad.

"Sejak kita membuka pelayanan secara online, permohonan PBG yang sudah masuk itu ada 216, yang lengkap ada 106 dokumen. Dan alhamdulillah kita sudah terbitkan 44 PBG. Selebihnya sementara dalam proses verifikasi kelengkapan teknisnya," lanjutnya.

Baca juga:Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Polres Luwu Latihan Bersama Trail Adventure

Sekadar diketahui, SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung adalah penyelenggaraan sistem integrasi berbasisi elektronik yang merupakan implementasi dari amanat PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Salah satu point penting dalam regulasi tersebut mengatur perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved