Oknum Wartawan di Sinjai Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Rp25 Juta
Selasa, 23 Juni 2020 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah total Rp25 juta. Satu unit handphone merek Vivo, satu unit handphone merek Lenovo, dua kartu identitas pers dan tiga stempel.
Baca juga: Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Kapolres Sinjai didampingi Wakapolres mengatakan, karena perbuatannya AA diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kapolres Sinjai pun meminta kepala desa di Kabupaten Sinjai, untuk melaporkan ke tim saber pungli apabila ada oknum yang melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan.
Baca juga: Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Kapolres Sinjai didampingi Wakapolres mengatakan, karena perbuatannya AA diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kapolres Sinjai pun meminta kepala desa di Kabupaten Sinjai, untuk melaporkan ke tim saber pungli apabila ada oknum yang melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan.
(luq)
Lihat Juga :