Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sinjai, Edryadi Jufri, mengatakan kasus penganiayaan terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil melewati jalan yang sedang diperbaiki di Desa Terasa, Kabupaten Sinjai.
Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Korban pada saat itu berpapasan dengan tersangka yang sedang dibonceng. Tersangka yang merasa jalannya diambil kemudian emosi dan langsung melayangkan tinju ke korban sehingga mengakibatkan luka pada bibir bawah.
“Kemudian kasus kedua yakni perkara pencurian terjadi di rumah kos-kosan di wilayah BTN Aisyah. Tersangka saat itu tinggal satu kos dengan korban, masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit kamera merk Canon, headset merk robot dan sebuah jaket,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sinjai, Edryadi Jufri, mengatakan kasus penganiayaan terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil melewati jalan yang sedang diperbaiki di Desa Terasa, Kabupaten Sinjai.
Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Korban pada saat itu berpapasan dengan tersangka yang sedang dibonceng. Tersangka yang merasa jalannya diambil kemudian emosi dan langsung melayangkan tinju ke korban sehingga mengakibatkan luka pada bibir bawah.
“Kemudian kasus kedua yakni perkara pencurian terjadi di rumah kos-kosan di wilayah BTN Aisyah. Tersangka saat itu tinggal satu kos dengan korban, masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit kamera merk Canon, headset merk robot dan sebuah jaket,” tukasnya.
(tri)
Lihat Juga :