Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan dua kasus pidana umum di Kabupaten Sinjai dengan menerapkan restorative justice. Foto/Dok Kejari Sinjai
A
A
A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan dua kasus pidana umum di Kabupaten Sinjai dengan menerapkan restorative justice. Restorative justice diambil berdasarkan gelar perkara atau ekspose.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangannya tertulis, Rabu (8/8/2022).
Baca Juga: Teken MoU, Kejari Sinjai Komitmen Kawal Pembangunan Daerah
Zulkarnaen mengatakan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Mujahidin, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka Aldy Syahputra yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Zulkarnaen mengatakan alasan penghentian kasus keduanya adalah pelaku dan korban sudah berdamai dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.
Ia menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangannya tertulis, Rabu (8/8/2022).
Baca Juga: Teken MoU, Kejari Sinjai Komitmen Kawal Pembangunan Daerah
Zulkarnaen mengatakan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Mujahidin, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka Aldy Syahputra yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Zulkarnaen mengatakan alasan penghentian kasus keduanya adalah pelaku dan korban sudah berdamai dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.
Ia menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
Lihat Juga :