Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Kejari Sinjai Hentikan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan dua kasus pidana umum di Kabupaten Sinjai dengan menerapkan restorative justice. Foto/Dok Kejari Sinjai
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menghentikan dua kasus pidana umum di Kabupaten Sinjai dengan menerapkan restorative justice. Restorative justice diambil berdasarkan gelar perkara atau ekspose.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangannya tertulis, Rabu (8/8/2022).

Baca Juga: Teken MoU, Kejari Sinjai Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

Zulkarnaen mengatakan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka Mujahidin, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka Aldy Syahputra yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Zulkarnaen mengatakan alasan penghentian kasus keduanya adalah pelaku dan korban sudah berdamai dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.

Ia menambahkan antara korban dan pelaku juga sudah sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sinjai, Edryadi Jufri, mengatakan kasus penganiayaan terjadi ketika korban sedang mengendarai mobil melewati jalan yang sedang diperbaiki di Desa Terasa, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta

Korban pada saat itu berpapasan dengan tersangka yang sedang dibonceng. Tersangka yang merasa jalannya diambil kemudian emosi dan langsung melayangkan tinju ke korban sehingga mengakibatkan luka pada bibir bawah.

“Kemudian kasus kedua yakni perkara pencurian terjadi di rumah kos-kosan di wilayah BTN Aisyah. Tersangka saat itu tinggal satu kos dengan korban, masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit kamera merk Canon, headset merk robot dan sebuah jaket,” tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Maafkan Rismon Sianipar,...
Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar Ajukan...
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Restorative Justice...
Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved