Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Setelah disilidiki terdapat kejanggalan dari laporan awal, sehingga Polsek Bayung Lencir berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Muba. Kecurigaan itu terbukti benar, selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus dan dilakban putih.
"Selain narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram, diamankan pula tas tempat menyimpan sabu, satu buah ponsel dan satu unit mobil. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
(Baca juga: Tangis Haru Warga Papua Lepas Kepulangan Prajurit Kostrad )
Tersangka Fikri mengakui dirinya melakukan penggelapan mobil milik temannya dan dibawa ke Pekanbaru. Lalu di Pekanbaru bertransaksi sabu untuk dibawa ke Muara Enim. Selain itu, tersangka mengaku juga menggunakan sabu.
"Selain narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram, diamankan pula tas tempat menyimpan sabu, satu buah ponsel dan satu unit mobil. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.
(Baca juga: Tangis Haru Warga Papua Lepas Kepulangan Prajurit Kostrad )
Tersangka Fikri mengakui dirinya melakukan penggelapan mobil milik temannya dan dibawa ke Pekanbaru. Lalu di Pekanbaru bertransaksi sabu untuk dibawa ke Muara Enim. Selain itu, tersangka mengaku juga menggunakan sabu.
(eyt)
Lihat Juga :