Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:44 WIB
loading...
Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu
Kapolres Muba, AKBP Yudhi SM Pinem memperlihatkan barang bukti penangkapan tersangka penggelapan mobil dan narkoba. Foto/Ist.
A A A
MUBA - Fikri Zulkarnain (50), warga Lawang Kidul, Muara Enim, ditangkap polisi di Jalintim ruas Palembang-Jambi. Dari penangkapan tersangka penggelapan mobil ini, polisi juga ternyata mendapatkan satu kilogram sabu yang akan diedarkan di Muara Enim.

(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )

Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem mengatakan, tersangka Fikri yang merupakan pelaku penggelepan mobil di Lawang Kidul ini, ditangkap Sabtu (20/6/2020) sore, Km 204 Jalintim Palembang-Jambi di Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

"Ini berawal dari masuknya informasi penggelapan mobil dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim. Informasi itu dilakukan pendalaman, lalu ditindak lanjuti Polsek Bayung Lencir," ujar Yudhi, Selasa (23/6/2020).

(Baca juga: Nyasar di Jalan Buntu, Begal Nyaris Tewas di Tangan Massa )

Setelah disilidiki terdapat kejanggalan dari laporan awal, sehingga Polsek Bayung Lencir berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Muba. Kecurigaan itu terbukti benar, selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus dan dilakban putih.

"Selain narkotika jenis sabu seberat 1.020 gram, diamankan pula tas tempat menyimpan sabu, satu buah ponsel dan satu unit mobil. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.

(Baca juga: Tangis Haru Warga Papua Lepas Kepulangan Prajurit Kostrad )

Tersangka Fikri mengakui dirinya melakukan penggelapan mobil milik temannya dan dibawa ke Pekanbaru. Lalu di Pekanbaru bertransaksi sabu untuk dibawa ke Muara Enim. Selain itu, tersangka mengaku juga menggunakan sabu.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3768 seconds (0.1#10.140)