Terlibat Kasus Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 07 Juni 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto
Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. "Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bandung-Garut tepatnya di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Handi dan Salsa ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dimana Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopirnya.
Usai peristiwa nahas tersebut, Handi dan Salsa sempat dinyatakan hilang. Usut punya usut, Kolonel Priyanto cs ternyata membuang jasad kedua sejoli tersebut ke sungai hingga ditemukan dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. "Dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Bandung-Garut tepatnya di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Handi dan Salsa ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dimana Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopirnya.
Usai peristiwa nahas tersebut, Handi dan Salsa sempat dinyatakan hilang. Usut punya usut, Kolonel Priyanto cs ternyata membuang jasad kedua sejoli tersebut ke sungai hingga ditemukan dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
(nic)
Lihat Juga :