Terlibat Kasus Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 07 Juni 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," kata hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Oditurat Militer Bandung yang meminta hakim memberikan hukuman 10 bulan penjara.
Hakim menilai, tuntutan Oditurat Militer yang meminta vonis 10 bulan penjara terlalu berat bila memerhatikan faktor-faktor lain.
Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendara.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Oditurat Militer Bandung yang meminta hakim memberikan hukuman 10 bulan penjara.
Hakim menilai, tuntutan Oditurat Militer yang meminta vonis 10 bulan penjara terlalu berat bila memerhatikan faktor-faktor lain.
Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi lalu kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendara.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI, perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.
Lihat Juga :