PPKM Makassar Level 1, Warga Diingatkan Tak Abaikan Prokes

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:12 WIB
loading...
PPKM Makassar Level...
Suasana di salah satu mal di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Status PPKM di Kota Makassar akhirnya turun ke level 1. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM . Kendati demikian, PPKM untuk Kota Makassar kini turun ke level 1.

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.

Baca Juga: PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi

Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.

Sebelumnya, Makassar berada pada PPKM level 3 dengan sejumlah pembatasan aktivitas. Namun kini, aktivitas yang dibatasi sudah boleh beroperasi 100 persen.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Hari S menuturkan, kendati sudah boleh beraktivitas sepenuhnya, kegiatan tetap harus memperhatikan sejumlah indikator lain.

Dia mencontohkan event yang akan digelar di Mal Nipah dalam waktu dekat. Katanya, event tersebut digelar dengan membatasi penonton sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain karena permohonan izin event yang diajukan sebelum PPKM level 1, lokasi kegiatan rupanya tidak memungkinkan untuk menampung orang dalam jumlah besar.

"Kegiatan yang diselenggarakan itu kan mendatangkan artis, dan itu pelaksanaanya di lantai lima. Beda kalau misalnya menggunakan gedung CCC. Kami mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, karena itu rawan sekali," katanya.

Hari menjelaskan, turunnya kasus Covid-19 ditengarai menjadi salah satu alasan turunnya level PPKM. Di samping itu, cakupan vaksinasi pun sudah cukup tinggi.

"Di samping memang orang yang terpapar itu sudah sudah sangat rendah, capaian vaksinasi juga sudah sangat tinggi. Itu indikatornya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat tak lalai meski PPKM sudah berada pada level terendah. Protokol kesehatan (prokes) tetap harus ditegakkan.

"Alhamdulillah sudah level 1, tapi tidak boleh euforia. Tetap harus waspada dengan menjaga prokes karena status pandemi ini belum dicabut oleh kementerian, belum endemi," tuturnya

Baca Juga: PPKM Dilanjut, Pemkot Makassar Siapkan Skema Pelonggaran Mal

Senada dengan itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga mewanti-wanti masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan meski kegiatan sudah dilonggarkan.

"Kan ada aturannya, tetap ada batasnya. Jangan karena level satu malah kita bebas. Bisa saja ada pandemi baru. Protokol kesehatan harus dijaga, diasah, dipelihara dan selalu dilatih, karena kalau kita kadang-kadang bisa lengah," tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved