PPKM Makassar Level 1, Warga Diingatkan Tak Abaikan Prokes
Selasa, 07 Juni 2022 - 19:12 WIB
loading...
Suasana di salah satu mal di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Status PPKM di Kota Makassar akhirnya turun ke level 1. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM . Kendati demikian, PPKM untuk Kota Makassar kini turun ke level 1.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Baca Juga: PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi
Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.
Sebelumnya, Makassar berada pada PPKM level 3 dengan sejumlah pembatasan aktivitas. Namun kini, aktivitas yang dibatasi sudah boleh beroperasi 100 persen.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Hari S menuturkan, kendati sudah boleh beraktivitas sepenuhnya, kegiatan tetap harus memperhatikan sejumlah indikator lain.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Baca Juga: PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi
Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.
Sebelumnya, Makassar berada pada PPKM level 3 dengan sejumlah pembatasan aktivitas. Namun kini, aktivitas yang dibatasi sudah boleh beroperasi 100 persen.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Hari S menuturkan, kendati sudah boleh beraktivitas sepenuhnya, kegiatan tetap harus memperhatikan sejumlah indikator lain.
Lihat Juga :