PPKM Makassar Level 1, Warga Diingatkan Tak Abaikan Prokes

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:12 WIB
loading...
PPKM Makassar Level...
Suasana di salah satu mal di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Status PPKM di Kota Makassar akhirnya turun ke level 1. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM . Kendati demikian, PPKM untuk Kota Makassar kini turun ke level 1.

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.



Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.

Sebelumnya, Makassar berada pada PPKM level 3 dengan sejumlah pembatasan aktivitas. Namun kini, aktivitas yang dibatasi sudah boleh beroperasi 100 persen.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Hari S menuturkan, kendati sudah boleh beraktivitas sepenuhnya, kegiatan tetap harus memperhatikan sejumlah indikator lain.

Dia mencontohkan event yang akan digelar di Mal Nipah dalam waktu dekat. Katanya, event tersebut digelar dengan membatasi penonton sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain karena permohonan izin event yang diajukan sebelum PPKM level 1, lokasi kegiatan rupanya tidak memungkinkan untuk menampung orang dalam jumlah besar.

"Kegiatan yang diselenggarakan itu kan mendatangkan artis, dan itu pelaksanaanya di lantai lima. Beda kalau misalnya menggunakan gedung CCC. Kami mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, karena itu rawan sekali," katanya.

Hari menjelaskan, turunnya kasus Covid-19 ditengarai menjadi salah satu alasan turunnya level PPKM. Di samping itu, cakupan vaksinasi pun sudah cukup tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)