PPKM Makassar Level 1, Warga Diingatkan Tak Abaikan Prokes
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM . Kendati demikian, PPKM untuk Kota Makassar kini turun ke level 1.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.
Sebelumnya, Makassar berada pada PPKM level 3 dengan sejumlah pembatasan aktivitas. Namun kini, aktivitas yang dibatasi sudah boleh beroperasi 100 persen.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Hari S menuturkan, kendati sudah boleh beraktivitas sepenuhnya, kegiatan tetap harus memperhatikan sejumlah indikator lain.
Dia mencontohkan event yang akan digelar di Mal Nipah dalam waktu dekat. Katanya, event tersebut digelar dengan membatasi penonton sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain karena permohonan izin event yang diajukan sebelum PPKM level 1, lokasi kegiatan rupanya tidak memungkinkan untuk menampung orang dalam jumlah besar.
"Kegiatan yang diselenggarakan itu kan mendatangkan artis, dan itu pelaksanaanya di lantai lima. Beda kalau misalnya menggunakan gedung CCC. Kami mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, karena itu rawan sekali," katanya.
Hari menjelaskan, turunnya kasus Covid-19 ditengarai menjadi salah satu alasan turunnya level PPKM. Di samping itu, cakupan vaksinasi pun sudah cukup tinggi.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.
Sebelumnya, Makassar berada pada PPKM level 3 dengan sejumlah pembatasan aktivitas. Namun kini, aktivitas yang dibatasi sudah boleh beroperasi 100 persen.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dr. Hari S menuturkan, kendati sudah boleh beraktivitas sepenuhnya, kegiatan tetap harus memperhatikan sejumlah indikator lain.
Dia mencontohkan event yang akan digelar di Mal Nipah dalam waktu dekat. Katanya, event tersebut digelar dengan membatasi penonton sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain karena permohonan izin event yang diajukan sebelum PPKM level 1, lokasi kegiatan rupanya tidak memungkinkan untuk menampung orang dalam jumlah besar.
"Kegiatan yang diselenggarakan itu kan mendatangkan artis, dan itu pelaksanaanya di lantai lima. Beda kalau misalnya menggunakan gedung CCC. Kami mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, karena itu rawan sekali," katanya.
Hari menjelaskan, turunnya kasus Covid-19 ditengarai menjadi salah satu alasan turunnya level PPKM. Di samping itu, cakupan vaksinasi pun sudah cukup tinggi.