Keluarga Korban Asusila Bantah Terima Uang Kompensasi dari Pelaku
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengakui, jika pihaknya menyaksikan penandatanganan surat perjanjian damai antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Namun, kata Dewi, pihaknya tidak mengetahui isi surat perdamaian tersebut.
"Bukan kami yang membuat suratnya (surat perdamaian), karena surat itu memang sudah ada. Kami tidak tahu, apakan pihak korban atau pelaku yang membuatnya," kata dia.
Penandatanganan tersebut, jelas Dewi, pun atas permintaan orang tua korban yang hanya bersedia bertandatangan di depan penyidik, selain meminta tolong pada pihaknya, agar menjelaskan kedudukan surat perdamaian tersebut di mata hukum.
"Itu kami jelaskan ke orang tua pelaku, jika perdamaian tidak menghapus pidana karena kasus ini bukan delik aduan. Terlebih dua pelaku anak telah bergulir di persidangan. Sementara kasus ini satu rangkaian satu peristiwa. Itu hanya untuk meringankan pelaku, jika dipersidangan nantinya dibantu oleh orang tua korban," papar Dewi.
Ditambahkan Dewi, untuk berkas dua pelaku dewasa, dalam waktu dekat akan dilimpahkan pihaknya ke pengadilan.
Dan menyoal dua pelaku yang masih buron, termasuk pelaku berbeda pada laporan pertama, hingga kini juga masih dalam pengejaran tim Buru Sergap (Buser) yang melidik pelaku yang tidak dikenali korban.
"Pelaku akan tetap dicari, berdasarkan medsos facebook pelaku, yang digunakan kontak dengan korban, sebelum perkosaan terjadi," tandasnya.
"Bukan kami yang membuat suratnya (surat perdamaian), karena surat itu memang sudah ada. Kami tidak tahu, apakan pihak korban atau pelaku yang membuatnya," kata dia.
Penandatanganan tersebut, jelas Dewi, pun atas permintaan orang tua korban yang hanya bersedia bertandatangan di depan penyidik, selain meminta tolong pada pihaknya, agar menjelaskan kedudukan surat perdamaian tersebut di mata hukum.
"Itu kami jelaskan ke orang tua pelaku, jika perdamaian tidak menghapus pidana karena kasus ini bukan delik aduan. Terlebih dua pelaku anak telah bergulir di persidangan. Sementara kasus ini satu rangkaian satu peristiwa. Itu hanya untuk meringankan pelaku, jika dipersidangan nantinya dibantu oleh orang tua korban," papar Dewi.
Ditambahkan Dewi, untuk berkas dua pelaku dewasa, dalam waktu dekat akan dilimpahkan pihaknya ke pengadilan.
Dan menyoal dua pelaku yang masih buron, termasuk pelaku berbeda pada laporan pertama, hingga kini juga masih dalam pengejaran tim Buru Sergap (Buser) yang melidik pelaku yang tidak dikenali korban.
"Pelaku akan tetap dicari, berdasarkan medsos facebook pelaku, yang digunakan kontak dengan korban, sebelum perkosaan terjadi," tandasnya.
(agn)