Keluarga Korban Asusila Bantah Terima Uang Kompensasi dari Pelaku

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:03 WIB
loading...
Keluarga Korban Asusila Bantah Terima Uang Kompensasi dari Pelaku
Aliansi Mahasiswa Parepare menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Orang tua korban kasus asusila yang terjadi di Kota Parepare dan diduga melibatkan tujuh pelaku, membantah tudingan telah menerima uang kompensasi dari dua orang tua pelaku.

Hal itu menyusul beredarnya dua versi surat perdamaian, yang menurut ibu korban yang berinisial M salah satunya direkayasa.



Ibu korban berinisial M mengatakan, dia pun akhirnya menandatangani surat perdamaian yang diajukan dua dari tujuh pelaku, lantaran kasihan karena sering didatangi orang tua pelaku. Ibu korban akhirnya luluh, saat orang tua pelaku bersujud hendak mencium kakinya.

"Saya akhirnya bersedia tandatangan karena tidak tega, selain karena makin tidak nyaman sering didatangi orang tua pelaku. Surat perdamaian, saya tandatangani di kantor polisi," ungkap ibu korban.

Namun, kata ibu korban, munculnya surat perdamaian versi lain yang mencantumkan angka nominal kompensasi akibat perbuatan dua pelaku, dianggap merugikan pihaknya.

"Saya memang ditawari, tapi saya tolak kasihan dengan orang tua pelaku," ujarnya.

Ibu korban menegaskan, surat perdamaian yang ditandatangani untuk dua pelaku, yang dikantonginya dibuat oleh para pelaku yang isinya tanpa mencantumkan nilai nominal kompensasi. Sementara informasi yang dapatkannya, surat berbeda dengan mencantumkan nominal kompensasi, justru menjadi salah satu dokumen pendukung yang diserahkan pihak pelaku ke kejaksaan.

"Saya bisa buktikan kalau saya tidak menerima uang apapun dari surat perjanjian itu. Karena saya tidak menjual anak sendiri," tegas ibu korban.

Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, jika surat pernyataan kesepakatan perdamaian dibuat oleh pihaknya. Samiruddin mengatakan, surat perdamaian yang benar adalah yang dipegang ibu korban. Sementara surat perdamaian berisi nominal kompensiasi yang dipegang Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare salah kirim.

Namun, kata Samiruddin lagi, surat perdamaian tersebut akhirnya direvisi dengan mencantumkan nilai nominal kompensasi atau biaya akibat perbuatan dilakukan pihak pelaku sebesar Rp10 juta atas permintaan pihak kejaksaan.

"Itu setelah orang tua dua pelaku mengatakan, telah menyerahkan kompensasi ke orang tua korban, masing-masing lima juta, dengan total sepuluh juta. Pihak kejaksaan minta kami mengubah karena nilai kompensasi yang telah diserahkan itu harus ikut dicantumkan," papar Samiruddin.

Samiruddin menambahkan, munculnya surat lain yang mencantumkan dua pelaku lain, tidak ditapik juga dibuat pihaknya namun urung diserahkan ke orang tua korban, karena pihak pelaku menolak memberi kompensasi.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengakui, jika pihaknya menyaksikan penandatanganan surat perjanjian damai antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Namun, kata Dewi, pihaknya tidak mengetahui isi surat perdamaian tersebut.

"Bukan kami yang membuat suratnya (surat perdamaian), karena surat itu memang sudah ada. Kami tidak tahu, apakan pihak korban atau pelaku yang membuatnya," kata dia.

Penandatanganan tersebut, jelas Dewi, pun atas permintaan orang tua korban yang hanya bersedia bertandatangan di depan penyidik, selain meminta tolong pada pihaknya, agar menjelaskan kedudukan surat perdamaian tersebut di mata hukum.

"Itu kami jelaskan ke orang tua pelaku, jika perdamaian tidak menghapus pidana karena kasus ini bukan delik aduan. Terlebih dua pelaku anak telah bergulir di persidangan. Sementara kasus ini satu rangkaian satu peristiwa. Itu hanya untuk meringankan pelaku, jika dipersidangan nantinya dibantu oleh orang tua korban," papar Dewi.

Ditambahkan Dewi, untuk berkas dua pelaku dewasa, dalam waktu dekat akan dilimpahkan pihaknya ke pengadilan.

Dan menyoal dua pelaku yang masih buron, termasuk pelaku berbeda pada laporan pertama, hingga kini juga masih dalam pengejaran tim Buru Sergap (Buser) yang melidik pelaku yang tidak dikenali korban.

"Pelaku akan tetap dicari, berdasarkan medsos facebook pelaku, yang digunakan kontak dengan korban, sebelum perkosaan terjadi," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5174 seconds (0.1#10.140)
pixels