Keluarga Korban Asusila Bantah Terima Uang Kompensasi dari Pelaku
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Ibu korban menegaskan, surat perdamaian yang ditandatangani untuk dua pelaku, yang dikantonginya dibuat oleh para pelaku yang isinya tanpa mencantumkan nilai nominal kompensasi. Sementara informasi yang dapatkannya, surat berbeda dengan mencantumkan nominal kompensasi, justru menjadi salah satu dokumen pendukung yang diserahkan pihak pelaku ke kejaksaan.
"Saya bisa buktikan kalau saya tidak menerima uang apapun dari surat perjanjian itu. Karena saya tidak menjual anak sendiri," tegas ibu korban.
Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, jika surat pernyataan kesepakatan perdamaian dibuat oleh pihaknya. Samiruddin mengatakan, surat perdamaian yang benar adalah yang dipegang ibu korban. Sementara surat perdamaian berisi nominal kompensiasi yang dipegang Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare salah kirim.
Namun, kata Samiruddin lagi, surat perdamaian tersebut akhirnya direvisi dengan mencantumkan nilai nominal kompensasi atau biaya akibat perbuatan dilakukan pihak pelaku sebesar Rp10 juta atas permintaan pihak kejaksaan.
"Itu setelah orang tua dua pelaku mengatakan, telah menyerahkan kompensasi ke orang tua korban, masing-masing lima juta, dengan total sepuluh juta. Pihak kejaksaan minta kami mengubah karena nilai kompensasi yang telah diserahkan itu harus ikut dicantumkan," papar Samiruddin.
Samiruddin menambahkan, munculnya surat lain yang mencantumkan dua pelaku lain, tidak ditapik juga dibuat pihaknya namun urung diserahkan ke orang tua korban, karena pihak pelaku menolak memberi kompensasi.
"Saya bisa buktikan kalau saya tidak menerima uang apapun dari surat perjanjian itu. Karena saya tidak menjual anak sendiri," tegas ibu korban.
Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, jika surat pernyataan kesepakatan perdamaian dibuat oleh pihaknya. Samiruddin mengatakan, surat perdamaian yang benar adalah yang dipegang ibu korban. Sementara surat perdamaian berisi nominal kompensiasi yang dipegang Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare salah kirim.
Namun, kata Samiruddin lagi, surat perdamaian tersebut akhirnya direvisi dengan mencantumkan nilai nominal kompensasi atau biaya akibat perbuatan dilakukan pihak pelaku sebesar Rp10 juta atas permintaan pihak kejaksaan.
"Itu setelah orang tua dua pelaku mengatakan, telah menyerahkan kompensasi ke orang tua korban, masing-masing lima juta, dengan total sepuluh juta. Pihak kejaksaan minta kami mengubah karena nilai kompensasi yang telah diserahkan itu harus ikut dicantumkan," papar Samiruddin.
Samiruddin menambahkan, munculnya surat lain yang mencantumkan dua pelaku lain, tidak ditapik juga dibuat pihaknya namun urung diserahkan ke orang tua korban, karena pihak pelaku menolak memberi kompensasi.