3 PNS Terpilih sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sinjai
Sabtu, 04 Juni 2022 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengungkapkan, status PNS mereka yang terpilih sebagai kepala desa tetap melekat. Namun, bila ada jabatannya maka jabatan diinstansi tersebut yang diberhentikan.
"Selama menjadi kepala desa, statusnya tetap sebagai PNS serta haknya sebagai PNS juga tetap terakomodir," ungkapnya.
Baca juga: Kantor Desa Aska Ditutup Masyarakat Jelang Pelantikan Kepala Desa
Lukman menjelaskan, kepala desa yang terpilih sebagai PNS mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 4 /SE/XII/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Pada poin B berbunyi, apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dan jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak.
"Selama menjadi kepala desa, statusnya tetap sebagai PNS serta haknya sebagai PNS juga tetap terakomodir," ungkapnya.
Baca juga: Kantor Desa Aska Ditutup Masyarakat Jelang Pelantikan Kepala Desa
Lukman menjelaskan, kepala desa yang terpilih sebagai PNS mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 4 /SE/XII/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Pada poin B berbunyi, apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dan jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak.
Lihat Juga :