Detik-detik Janda Muda di Kendari Dibacok Mantan Suami hingga Bersimbah Darah
Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Karena harga yang ditawarkan oleh Sarito terlalu murah, korban tidak setuju dan meminta dijual kepada orang lain. Tak terima dengan pernyataan mantan istrinya, pelaku dan korban terlibat pertengkaran.
Saat pertengkaran tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya kemudian membacok korban secara membabi buta. Nani, tetangga kos korban, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari.
Baca juga: Cemburu Buta, Istri Siram Tubuh dengan Bensin dan Bakar Diri Bersama Anaknya di Kamar
"Saat saya lihat, kondisi korban sudah terluka parah dan penuh darah. Langsung coba saya tolong dan bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, untuk mendapatkan pertolongan medis," ungkap Nani.
Sementara Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai menganiaya mantan istrinya, pealaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Kendari. "Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Saat pertengkaran tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya kemudian membacok korban secara membabi buta. Nani, tetangga kos korban, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari.
Baca juga: Cemburu Buta, Istri Siram Tubuh dengan Bensin dan Bakar Diri Bersama Anaknya di Kamar
"Saat saya lihat, kondisi korban sudah terluka parah dan penuh darah. Langsung coba saya tolong dan bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, untuk mendapatkan pertolongan medis," ungkap Nani.
Sementara Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, usai menganiaya mantan istrinya, pealaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Kendari. "Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :