Pensiunan ASN yang Tikam Mantan Istri Diringkus Polisi setelah Buron 3 Pekan

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:23 WIB
loading...
Pensiunan ASN yang Tikam...
Pelaku penganiayaan mantan istri dan anak tiri, di halaman Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar-Ridho Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Junaidi tak dapat berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni. Pria pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut, diringkus di tempat persembunyiannya setelah tiga pekan menjadi buron kasus penikaman.

Baca juga: Tikam Orang di Pasar Tombatu, Pria ini Meringkuk di Tahanan Polres Minahasa Tenggara

Polisi memburu Junaidi, setelah aksinya secara brutal menikam mantan istri dan anak tirinya pakai pisau lipat. Aksi penikaman itu dilakukan Junaidi di depan halaman Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar-Ridho.



Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario menyebutkan, pelaku diringkus bersama barang bukti penikaman, yakni sebilah pisau lipat. "Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penikaman karena sakit hati mantan istrinya mengirim makanan ke anak kandung pelaku," tuturnya.

Baca juga: Kades Pulutan Digerebek Warga saat Selingkuh, Pelaku Sering Mengendap-endap Masuk Rumah Istri Orang

Saat kejadian, mantan istri pelaku datang ke SDIT Ar-Ridho diantar anaknya, tujuannya mengirim makanan untuk anak kandung pelaku yang masih duduk dibangku kelas satu SDIT Ar-Ridho.

Tindakan korban ini memicu ketersinggungan pelaku, sehingga dengan membabi buta, pelaku melancarkan aksi brutalnya, menikam kedua korban. Sementara dari rekaman CCTV, terlihat anak kandung pelaku menyaksikan peristiwa sadis itu di halaman sekolah.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kades Pulutan saat Selingkuhi Istri Tetangga

Usai melakukan penikaman, pelaku langsung kabur meninggalkan kedua korban yang terluka parah. Kedua korban akhirnya ditolong warga dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dwi Angga menyebutkan, anggotanya berhasil memburu pelaku di tempat persembunyiannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved