Mau Dibawa ke Polman, Jenazah Positif COVID-19 Dikembalikan ke Makassar
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:26 WIB
loading...
Jenazah pasien COVID-19 yang hendak dibawa ke Polman dikembalikan ke RS di Makassar usai ketahuan positif corona. Foto/iNews/Yoel Yusvin
A
A
A
MAKASSAR - Warga di Kota Makassar, Sulsel, mengembalikan jenazah keluarganya ke rumah sakit di daerah tersebut setelah belakangan ketahuan positif COVID-19 . Sebelumnya, pihak keluarga sempat mengambil jenazah dan hendak membawanya ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, untuk dikebumikan.
Informasi yang dihimpun awak media, pasien positif tersebut meninggal dunia pada Senin (22/6/2020) sore. Namun karena hasil tes swab belum keluar, pihak keluarga memutuskan untuk mengambil jasad keluarganya untuk dibawa ke kampung halaman, Kabupaten Polman.
Namun saat keluarga dalam perjalanan pada Senin malam, Rumah Sakit Umum Bahagia, tempat pasien sempat dirawat mengabarkan bahwa pasien yang meninggal dengan gejala tipes ini terkonfirmasi positif COVID-19.
Seketika itu, keluarga pun langsung membawa kembali jasad keluarganya ini ke Kota Makassar. Mereka tiba pada Selasa (23/6/2020) dini hari dan menyerahkan jenazah pasien agar dimakamkan sesuai prosedur COVID-19.
Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Informasi yang dihimpun awak media, pasien positif tersebut meninggal dunia pada Senin (22/6/2020) sore. Namun karena hasil tes swab belum keluar, pihak keluarga memutuskan untuk mengambil jasad keluarganya untuk dibawa ke kampung halaman, Kabupaten Polman.
Namun saat keluarga dalam perjalanan pada Senin malam, Rumah Sakit Umum Bahagia, tempat pasien sempat dirawat mengabarkan bahwa pasien yang meninggal dengan gejala tipes ini terkonfirmasi positif COVID-19.
Seketika itu, keluarga pun langsung membawa kembali jasad keluarganya ini ke Kota Makassar. Mereka tiba pada Selasa (23/6/2020) dini hari dan menyerahkan jenazah pasien agar dimakamkan sesuai prosedur COVID-19.
Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara
Lihat Juga :