Suami Istri Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 01 Juni 2022 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Takut Ketahuan Suami Motor Dibawa Lari Pria Kenalan, IRT di Palembang Bikin Laporan Palsu Dibegal
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sepasang suami isteri ini diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sepasang suami isteri ini diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :