Suami Istri Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Juni 2022 - 20:48 WIB
loading...
Suami Istri Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
Pasangan suami isteri warga Bolaang Mongondow, NS dan OM diamankan polisi karena diduga membuat laporan palsu hilangnya sepeda motor mereka. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Pasangan suami isteri (Pasutri) warga Bolaang Mongondow (Bolmong), NS (37) dan OM (41) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah membuat laporan palsu hilangnya sepeda motor mereka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut.



"Atas perintah sang suami, pada hari Senin (23/5/2022) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," jelasnya, Rabu (1/6/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh OM sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi pada hari Minggu (22/5/2022).

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS. Sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.

OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suaminya (NS) terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.



"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Sepasang suami isteri ini diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)