Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
A A A
Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.



Perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan oleh pelaku AP di Masjid Al Ikhwan Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Korbannya Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga, mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, sesaat setelah kejadian.

Hanya hitungan jam setelah kejadian, Polres Luwu, langsung mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.

"Adanya ketersinggungan pelaku ditegur oleh korban. Pelaku melintas menggunakan kendaraan sambil kebut-kebut depan masjid dan hampir menabrak korban. Korban kemudian menegur, pelaku marah dan mendatangi korban sampai dalam masjid," ujar Kapolres Palopo, AKBP Fajar Dany Susanto.

"Dari sini pelaku menganiaya korban dengan cara memukul. Dari barang bukti berupa batu, diduga korban menggunakan benda keras hingga korban berdarah dan dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia," lanjut Kapolres Luwu.

Dari rekaman CCTV, diketahui, AP sempat menunggu korban di teras masjid, kemudian pelaku bicara dengan korban sehingga terjadi percekcokan dan terjadi penganiayaan.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)