Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Terdakwa Pembunuhan...
Suasana persidangan AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu. Foto: Sindonews/Chairuddin
A A A
LUWU - Pria inisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu.

Terdakwa AP merupakan pelaku pembunuhan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Dalam persidangan, majelis hakim PN Belopa, diketuai, Wahyu Hidayat dan anggotanya, yakni Yohanes Richard, dan Imam Setyawan, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya, terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diterangkan, sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencana-nya sudah terpenuhi atau dakwaan primernya terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim, Wahyu Hidayat, membacakan amar putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved