Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Terdakwa Pembunuhan...
Suasana persidangan AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu. Foto: Sindonews/Chairuddin
A A A
LUWU - Pria inisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu.

Terdakwa AP merupakan pelaku pembunuhan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Dalam persidangan, majelis hakim PN Belopa, diketuai, Wahyu Hidayat dan anggotanya, yakni Yohanes Richard, dan Imam Setyawan, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya, terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diterangkan, sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencana-nya sudah terpenuhi atau dakwaan primernya terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim, Wahyu Hidayat, membacakan amar putusan.

Putusan ini disambut haru, bahkan anak korban menangis mendengar putusan hakim. Keluarga korban menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.

"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak Almarhum.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.

Baca Juga: Polda Lampung Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis

Perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan oleh pelaku AP di Masjid Al Ikhwan Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Korbannya Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga, mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, sesaat setelah kejadian.

Hanya hitungan jam setelah kejadian, Polres Luwu, langsung mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.

"Adanya ketersinggungan pelaku ditegur oleh korban. Pelaku melintas menggunakan kendaraan sambil kebut-kebut depan masjid dan hampir menabrak korban. Korban kemudian menegur, pelaku marah dan mendatangi korban sampai dalam masjid," ujar Kapolres Palopo, AKBP Fajar Dany Susanto.

"Dari sini pelaku menganiaya korban dengan cara memukul. Dari barang bukti berupa batu, diduga korban menggunakan benda keras hingga korban berdarah dan dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia," lanjut Kapolres Luwu.

Dari rekaman CCTV, diketahui, AP sempat menunggu korban di teras masjid, kemudian pelaku bicara dengan korban sehingga terjadi percekcokan dan terjadi penganiayaan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved