Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Suasana persidangan AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu. Foto: Sindonews/Chairuddin
A A A
LUWU - Pria inisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/5/2022) lalu.

Terdakwa AP merupakan pelaku pembunuhan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, yang terjadi pada malam tahun baru, 31 Desember 2021 lalu.



Dalam persidangan, majelis hakim PN Belopa, diketuai, Wahyu Hidayat dan anggotanya, yakni Yohanes Richard, dan Imam Setyawan, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya, terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Diterangkan, sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencana-nya sudah terpenuhi atau dakwaan primernya terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim, Wahyu Hidayat, membacakan amar putusan.

Putusan ini disambut haru, bahkan anak korban menangis mendengar putusan hakim. Keluarga korban menilai keputusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan.

"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal. 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Arifin Andi Wajuanna, anak Almarhum.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, menuntut AP 14 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.



Perkara ini menjadi perhatian publik karena kasus pertama di Luwu seorang imam masjid dibunuh. Persidangan kasus ini pun beberapa kali diwarnai kericuhan sehingga mendapat pengawalan Polres Luwu dan aparat Brimob.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan oleh pelaku AP di Masjid Al Ikhwan Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Korbannya Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan di Senga, mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, sesaat setelah kejadian.

Hanya hitungan jam setelah kejadian, Polres Luwu, langsung mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.

"Adanya ketersinggungan pelaku ditegur oleh korban. Pelaku melintas menggunakan kendaraan sambil kebut-kebut depan masjid dan hampir menabrak korban. Korban kemudian menegur, pelaku marah dan mendatangi korban sampai dalam masjid," ujar Kapolres Palopo, AKBP Fajar Dany Susanto.

"Dari sini pelaku menganiaya korban dengan cara memukul. Dari barang bukti berupa batu, diduga korban menggunakan benda keras hingga korban berdarah dan dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia," lanjut Kapolres Luwu.

Dari rekaman CCTV, diketahui, AP sempat menunggu korban di teras masjid, kemudian pelaku bicara dengan korban sehingga terjadi percekcokan dan terjadi penganiayaan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)